Arsip Digital
Kontak
Fasilitas
Sosial Media
TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS |
![]() |
![]() |
![]() |
Thursday, 19 July 2012 08:33 |
TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS KEWAJIBAN Setiap mahasiswa wajib: 1. Berperilaku, berpenampilan dan bersikap sopan serta menjaga martabat sesama sivitas akademika, institusi dan masyarakat; 2. Berpakaian rapi, sopan dan pantas, serta bersepatu sesuai dengan norma yang berlaku; 3. Menciptakan suasana yang sehat dan aman guna mendukung kelancaran proses belajar-mengajar; 4. Menjaga kebersihan, keindahan, dan ketenangan lingkungan guna mendukung kelancaran proses belajar-mengajar; 5. Memelihara fasilitas kampus guna mendukung kelancaran proses belajar-mengajar; 6. Menjaga kehidupan akademik yang mengutamakan kebenaran dan kejujuran.
Panduan Program Sarjana -Edisi 2011, hal 37 LARANGAN Setiap mahasiswa dilarang: 1. Berpakaian secara tidak sopan, kotor, dan tidak pantas pada kegiatan belajar -mengajar serta aktivitas lainnya yang dilaksanakan di kampus IPB. 2. Berpakaian ketat, transparan, memakai baju tidak berkerah atau berlengan kurang dari dua pertiga panjang dari pangkal lengan, celana pendek, celana tigaperempat, celana koyak, sandal dan sepatu sandal di lingkungan kampus, kecuali untuk kegiatan-kegiatan khusus yang dinilai layak atau dapat diterima seperti pada saat melakukan sholat, menjalankan praktikum/penelitian tertentu, dan keadaan khusus lainnya; 3. Untuk mahasiswa (pria) berambut panjang melewati batas alis mata di bagian depan, telinga di bagian samping atau menyentuh kerah baju di bagian leher; atau menggunakan tatanan rambut yang tidak sesuai dengan kelaziman kehidupan kampus (tidak berwarna alami, dikuncir, bergaya "punk" atau "Afro", dan gaya lain yang tidak sesuai). Khusus untuk mahasiswa (wanita) harus berpakaian tertutup dari leher sampai dengan bawah lutut, dilarang berambut tidak berwarna alami, memakai celana panjang di atas mata kaki, pakaian lebih pendek dari lutut; 4. Melakukan pengancaman dan/atau melakukan perbuatan yang membahayakan kesehatan atau keamanan orang lain; 5. Melakukan pemaksaan, pemukulan, perkelahian, dan penganiayaan, dan/atau terlibat kekerasaan pada fisik orang lain; 6. Melakukan tindakan yang bersifat merusak dan/atau mengabaikan kebersihan dan keindahan fasilitas IPB, seperti membuang sampah tidak pada tempatnya menggambar dan/atau menulis tidak pada tempatnya, penempelan tulisan dan gambar tidak pada tempatnya,serta tindakan-tindakan sejenisnya yang tidak patut dilakukan; 7. Melakukan kegiatan perjokian yakni menggantikan kewajiban orang lain atau digantikan oleh orang lain dalam ujian; 8. Merokok di tempat umum atau ruangan publik;
Panduan Program Sarjana Edisi 2011 hal 38 -39
|